(Kamis, 15/07/2021) Telah dilaksanakan Eksekusi Perkara Perdata Putusan Kasasi MA dengan kesepakatan bersama antara kedua belah pihak dihadapan Ketua Pengadilan Negeri Palu YM bpk. MARLIYUS M.S, S.H,M.H dan Panitera, serta 2 (dua) orang saksi dapat dipercaya, yaitu : Salamoddin, SH dan Yepta Tuter bahwa pihak Termohon Eksekusi akan melaksanakan pembayaran sejumlah uang terhadap objek sengketa berupa sebidang tanah, Sertifikat Hak Milik Luas 2.341 m2, yang sampai saat ini ditempati/dikuasai oleh Termohon Eksekusi seluas 406.174 m2. Pelaksanaan Eksekusi tersebut dilaksanakan dengan tetap mengutamakan Protokol Kesehatan Covid-19.
BERITA