img_head
PROFIL AGEN PERUBAHAN

Profil Agen Perubahan

Telah dibaca : 1.561 Kali


Nama JUMHANIS, S.SI., M.H.
Jabatan Pranata Komputer
Riwayat Jabatan
  • UJIAN PERSAMAAN SMA (1992) 
  • SMP NEGERI PACONGKANG (1981)
  • SD LILI RI AJA (1977)
Riwayat Pendidikan dan Pelatihan
  • Diklat Prajabatan Tk. I, Tahun 1984;
  • Pelatihan Teknis Fungsional Jurusita/Jurusita Pengganti, Tahun 2004;
  • Ujian Dinas Tk. I, Tahun 2004.

RENCANA KERJA AGEN PERUBAHAN

I.   Latar Belakang

Tingginya tuntutan masyarakat akan terwujudnya birokrasi yang transparan, akuntabilitas, bebas dari korupsi dan Nepotisme (KKN) mengakibatkan reformasi birokrasi merupakan hal yang harus dilakukan oleh instansi Pemerintah. Reformasi birokrasi merupakan langkah awal untuk melakukan penataan sistem penyelenggaraan pemerintah yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional. Konsep ini sudah ada sejak terbitnya Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang pelaksanaan program hal reformasi birokrasi. Peraturan tersebut menargetkan tercapainya tiga sasaran hasil utama yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik. Dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi tersebut maka ada delapan area penting manajemen pemerintahan yang perlu dilakukan perubahan secara sungguh-sungguh dan berkelanjutan. Salah satu area penting perubahan tersebut adalah perubahan mindset (pola pikir) dan culture set (budaya kerja). Perubahan pola pikir dan budaya kerja birokrasi ditujukan untuk mewujudkan peningkatan integritas dan kinerja birokrasi yang tinggi. Makna integritas adalah individu anggota organisasi yang mengutamakan perilaku terpuji, tidak koruptif, disiplin dan penuh pengabdian sehingga dapat mendorong terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sedangkan makna kinerja tinggi adalah individu anggota organisasi yang memiliki etos kerja yang tinggi, bekerja secara profesional dan mampu mencapai target-target kinerja yang ditetapkan sehingga mampu mendorong terwujudnya pencapaian target-target kinerja organisasi yang telah ditetapkan. Salah satu faktor penting dalam hal perubahan pola pikir dan budaya kerja di lingkungan suatu organisasi adalah adanya keteladanan berperilaku yang nyata dari pimpinan dan individu anggota organisasi. Pimpinan organisasi mempunyai lingkar pengaruh yang luas, sehingga perilaku pimpinan akan menjadi contoh bagi para bawahan untuk bertindak dan berperilaku. Perilaku pimpinan yang sesuai dengan nilai- nilai yang dianut organisasi akan memudahkan usaha untuk mengubah perilaku bawahannya. Selain unsur pimpinan, untuk mempercepat perubahan kepada seluruh individu anggota organisasi, sangat diperlukan beberapa individu untuk menjadi unsur penggerak utama perubahan yang sekaligus dapat menjadi contoh dalam berperilaku bagi seluruh individu anggota organisasi yang ada di lingkungan organisasinya. Sehubungan dengan hal tersebut, diperlukan individu atau kelompok anggota organisasi dari tingkat pimpinan sampai dengan pegawai untuk dapat menggerakkan perubahan pada lingkungan kerjanya dan sekaligus dapat berperan sebagai teladan (role model) bagi setiap individu organisasi yang lain dalam berperilaku sesuai dengan nilai-nilai yang dianut organisasi. Individu atau kelompok anggota ini disebut dengan Agen Perubahan (agent of change). 2 Individu yang ditunjuk sebagai Agen Perubahan bertanggung jawab untuk selalu mempromosikan dan menjalankan keteladanan mengenai peran tertentu yang berhubungan dengan pelaksanaan peran, tugas dan fungsi yang menjadi tanggung jawabnya. Oleh karena itu, untuk melaksanakan pembangunan Agen Perubahan di lingkungannya instansi pemerintah diperlukan suatu rencana kerja agen perubahan.

II.    Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
  4. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025;
  5. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/01/M.PAN/01/2007 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Pengembangan Budaya Kerja pada Instansi Pemerintah;
  6. Peraturan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengembangan Budaya Kerja;
  7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Agen Perubahan di Instansi Pemerintah;
  8. Permenpan RB Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah;
  9. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 58/KMA/SK/III/2019 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani (WBBM) Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Di Bawahnya; 1
  10. Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1163/DJU/SK/KP02.1/4/2019 tentang Perubahan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1467a/DJU/SK/KP02.1/6/2018 tentang Pedoman Pemilihan Agen Perubahan Sebagai Role Model pada Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat banding.

III.   Tujuan

Rencana Kerja Agen Perubahan adalah rencana kerja individu yang disusun dan diimplementasikan oleh Agen Perubahan dalam berperilaku melaksanakan tugas keseharian. Tujuan disusunnya Rencana Kerja Agen Perubahan ini adalah agar tugas dan peran Agen Perubahan dapat efektif dan efisien serta dapat diukur keberhasilannya.

IV.   Peran dan Tugas Agen Perubahan

Peran dan Tugas Agen Perubahan di Pengadilan Negeri Palu adalah:

  1. Sebagai Katalis, yang bertugas memberikan keyakinan kepada seluruh pegawai di lingkungan unit kerjanya masing-masing tentang pentingnya perubahan unit kerja menuju ke arah unit kerja yang lebih baik.
  2. Sebagai Penggerak Perubahan, yang bertugas mendorong dan menggerakkan pegawai untuk ikut berpartisipasi dalam perubahan menuju ke arah unit kerja yang lebih baik.
  3. Sebagai Pemberi Solusi, yang bertugas memberikan alternatif solusi kepada para pegawai atau pimpinan di lingkungan unit kerja yang menghadapi kendala dalam proses berjalannya perubahan unit kerja menuju unit kerja yang lebih baik.
  4. Sebagai Mediator, yang bertugas membantu memperlancar proses perubahan, terutama menyelesaikan masalah yang muncul dalam pelaksanaan reformasi birokrasi dan membina hubungan antara pihak-pihak yang ada di dalam dan pihak di luar unit kerja terkait dengan proses perubahan.
  5. Sebagai Penghubung, yang bertugas menghubungkan komunikasi dua arah antara para pegawai di lingkungan unit kerjanya dengan para pengambil keputusan.

V.   Rencana Kerja Prioritas

  1. Prinsip-Prinsip Rencana Kerja

Agen Perubahan adalah individu/kelompok terpilih yang menjadi pelopor perubahan dan sekaligus dapat menjadi contoh dan panutan dalam berperilaku yang mencerminkan integritas dan kinerja yang tinggi di lingkungan organisasinya. Penyusunan rencana kerja Agen Perubahan Pengadilan Negeri Palu memperhatikan prinsip-prinsip perencanaan yang baik antara lain:

  1. Spesifik, yaitu rencana kerja harus merumuskan dengan jelas hasil yang akan dicapai dan fokus kegiatan yang akan dilaksanakan berdasarkan analisis dan identifikasi permasalahan;
  2. Terukur, yaitu rencana kerja harus memiliki indikator kinerja dan target agar dapat diukur keberhasilanya;
  3. Logis, yaitu rencana kerja harus disesuaikan dengan sumber daya yang dimiliki dan realistis untuk dapat dicapai;
  4. Periode waktu, yaitu rencana kerja harus memiliki periode waktu yang jelas.

 

  1. Rencana Kerja Agen Perubahan Periode II Tahun 2021

Agen Perubahan Pengadilan Negeri Palu periode II tahun 2021 ingin melakukan perubahan dalam hal kedisiplinan dan keterampilan (skill) pegawai. Untuk itu dibuat rencana aksi untuk mewujudkan perubahan atas kedisiplinan dan keterampilan (skill) pegawai di Pengadilan Negeri Palu. Rencana aksi tersebut akan dilakukan mulai bulan Juli – Desember 2021. Berikut ini matriks Rencana Kerja Agen Perubahan :

No

Kegiatan

Sasaran

Target

Waktu

Keterangan

1.

Sebagai Katalis

  1. Melakukan sosialisasi dan internalisasi atas aturan dan etika dalam pelaksanaan tugas keseharian.
  2. Melakukan sosialisasi tentang aplikasi baru yang digunakan di internal satuan kerja.
  3. Memberikan pelatihanpelatihan tentang teknologi informasi untuk meningkatkan keterampilan (skill) pegawai.

Aparatur dan PPNP Pada Pengadilan Negeri Palu

Diharapkan peranan Agen Perubahan dapat membawa hal-hal positid di lingkungan PN Palu

Januari-Juni 2021

 

2

Sebagai Penggerak Perubahan

  1. Dalam keseharian berperan aktif menunjukkan dalam menegakkan aturan : Masuk Kantor tepat waktu;
  2. Menggunakan pakaian/seragam sesuai ketentuan;
  3. Menyelesaikan pekerjaan/ kegiatan tepat waktu.

Aparatur dan PPNP pada PN Palu

Sebagai Agen Perubahan dapat memberikan contoh teladan kepada Aparatur dan Karyawan PPNP

Januari-Juni 2021

 

3

Sebagai Pemberi Solusi

- Memberikan saran dan motivasi kepada pegawai agar tepat disiplin

Aparatur dan PPNP pada PN Palu

Sebagai Agen Perubahan dapat memberikan pendekatan terhadap Pegawai yang kurang disiplin

Situasional

 

4

Sebagai Mediator

- Memperlancar proses informasi agar memberikan informasi diterima dengan baik

Aparatur dan PPNPN pada PN Palu

Sebagai agen perubahan turut aktif untuk memberikan informasi yang akurat

Situasional

 

5

Sebagai Penghubung

  • Menghubungkan komunikasi dua arah antara pegawai dan pimpinan:
  1. Menyampaikan arahanarahan kebijakan
  2. Menampung aspirasi pegawai dan menyampaikan kepada penentu kebijakan/ pimpinan.

 

Sebagai Agen Perubahan perlu untuk menjaga komunikasi yang baik, agar intruksi dari Pimpinan dapat diterima/dicerna dengan baik.

Bulanan

 

 

VI.    Penutup

Demikian rencana kerja Agen Perubahan ini dibuat, saran dan kritik yang membangun sangat kami harapkan untuk lebih sempurnanya kegiatan rencana kerja agar menjadi semakin baik, berkualitas dan unggul/prima.dimasa mendatang. Akhir kata kami ucapkan terima kasih.

 

 

PN Palu