
Mediasi perkara Wanprestasi Nomor 108/Pdt.G/2025/PN Pal, pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025, bertempat di ruang Mediasi Pengadilan Negeri Palu berhasil mencapai kesepakatan perdamaian Oleh Mediator bpk. Sudirman. S.H. (Hakim Pada Pengadilan Negeri Palu).