img_head
BERITA

Sosialisasi SOP dan LLK di Pengadilan Negeri Palu

Mei17

Konten : berita kegiatan
Telah dibaca : 2.966 Kali


Senin, 15 Mei 2017, pukul 08.00 Wita, Pengadilan Negeri Palu melakukan Sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Laporan Lembar Kerja (LLK) di ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Palu. Acara dibuka oleh Ibu Ernawaty, S.H., M.H. kemudian Sosialisasi SOP disampaikan oleh Bpk. Dede Halim, S.H., M.H. kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi Laporan Lembar Kerja (LLK) on Line oleh Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana Pengadilan Negeri Palu ibu Dra. Agustina Mappduji. Sosialisasi tersebut diikuti oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palu, seluruh Hakim, Pejabat Struktural dan Fungsional serta seluruh Karyawan/Karyawati Pengadilan Negeri Palu.

Bpk. Dede Halim, S.H., M.H. dalam presentasinya menyampaikan bahwa Standar Operasional Prosedur (SOP) atau Prosedur Tetap (Protap) adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan dan didokumentasikan dari aktivitas rutin dan berulang yang dilakukan oleh suatu organisasi.

Standar Operasional Prosedur dibuat untuk menghindari terjadinya variasi dalam proses pelaksanaan kegiatan oleh pegawai yang akan menghambat kinerja organisasi secara keseluruhan.

Pedoman dalam penyusunan Standar Operasional Prosedur sebagai acuan bagi satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya adalah Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor :   002 Tahun 2012 tentangPedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya.

Penggunaan pedoman umum penyusunan Standar Operasional Prosedur bertujuan untuk mendorong setiap unit kerja di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya untuk menyusun Standar Operasional Prosedur baik dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi maupun dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Ruang lingkup Standar Operasional Prosedur meliputi berbagai prosedur pelaksanaan kegiatan tugas dan fungsi atau prosedur pemberian layanan baik internal di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya maupun eksternal kepada masyarakat atau kepada instansi pemerintah yang lain yang dilakukan oleh satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya.

Adanya standar pelayanan dapat membantu unit-unit penyelenggara pelayanan untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada pengguna layanan. Standar pelayanan harus memuat: persyaratan pelayanan, sarana dan prasarana, mutu yang diharapkan, prosedur pelayanan, waktu pelayanan, biaya layanan dan proses pengaduan. Penyusunan standar pelayanan didasarkan pada Standar Operasional Prosedur yang telah disusun.

Setelah acara Sosialisasi SOP acara dilanjutkan dengan Sosilaisasi Laporan Lembar Kerja (LLK) secara elektronik. Dalam sosialisasi tersebut Ibu Dra. Agustina Mappudji menyampaikan bahwa sebenarnya LLK ini sama saja dengan Buku Harian Pelaksanaan Tugas yang kita sudah buat selama ini, hanya bedanya laporan ini keita lakukulan secara eletronik melalui website SIMARI (Sistem Informasi Mahkamah Agung RI) di https://portal.mahkamahagung.go.id/sso/auth. Aplikasi tersebut sebagai Pengukur Kinerja secara Elektronik yang digunakan untuk Pembayaran Tunjangan Kinerja.

Dalam sosialisasi ini, dilanjutkan oleh Ibu Haerany, S.Kom. untuk menjelaskan cara membuat akun pada aplikasi Simari Online, kemudian tatacara pengisian LLK yang bersumber dari kegiatan yang dilakukan setiap harinya. Selain itu, pada solisalisasi ini juga diajarkan bagaimana langkah-langkah para atasan untuk memverifikasi hasil laporan yang telah dibuat oleh bawahan-bawahannya. Sosialisasi berakhir pada pukul 11.00 Wita. Di akhir acara, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palu memberikan motivasi kepada seluruh hakim dan pegawai untuk bersungguh-sungguh dalam mengikuti semua peraturan-peraturan Mahkamah Agung dalam hal ini pengisian e-LLK guna mendukung visi dan misi Mahkamah Agung “Menuju Badan Peradilan yang Agung”. 

  • Galeri
PN Palu