img_head
BERITA

Sosialisasi Sasaran Kerja Pegawai (SKP)

Peb21

Telah dibaca : 2.017 Kali


            Palu, tanggal 21 Februari 2017, bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Palu telah dilaksanakan acara sosialisasi Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang diikuti oleh Hakim dan Karyawan/Karyawati Pengadilan Negeri Palu. Dalam sosialisasi tersebut bertindak sebagai narasumber Ibu Ernawaty, S.H., M.H., Hakim Pengadilan Negeri Palu;

            Dalam pemaparannya Ibu Ernawaty, S.H., M.H. menyampaikan bahwa SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS. Sasaran Kerja Pegawai menjadi salah satu unsur di dalam Penilaian Prestasi Kerja PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011. Perbedaan antara DP3 dengan SKP adalah kalau DP3 yang dinilai lebih pada perilaku kerja PNS yang bersangkutan, sedangkan kalau SKP lebih pada capaian kinerja PNS yang bersangkutan dalam setiap targetnya. Setiap PNS wajib menyusun SKP yang memuat tugas dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur. Bagi pegawai yang tidak menyusun SKP akan dijatuhi hukuman disiplin.

            Dalam pemaparan tersebut, narasumber juga menyampaikan bahwa pada dasarnya penilaian kinerja pegawai didasarkan pada SKP yang memuat kegiatan tugas jabatan beserta dengan target (kuantitas, kualitas, waktu dan biaya) yang bobot nilainya 60 % dan penilaian perilaku kerja pegawai yang bersangkutan yang bobot nilainya 40 % meliputi orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerjasama dan kepemimpinan.

            Dengan adanya SKP maka penilaian prestasi kerja tidak akan didasarkan pada penilaian subjektif dari atasan, tetapi dengan sistem tersebut maka nilai yang diperoleh pegawai yang bersangkutan adalah nilai yang diperoleh secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan, sehingga bisa menunjukkan kinerja pegawai yang bersangkutan secara nyata.

            Untuk mempermudah penghitungan prestasi kerja yang didasarkan pada SKP tersebut telah ada formulir-formulir yang dirancang sedemikian rupa dan bahkan sudah disusun dalam sebuah aplikasi SKP.

            Mudah-mudahan dengan sosialisasi ini maka pegawai Pengadilan Negeri Palu bisa lebih memahami arti, manfaat dan tujuan dari SKP tersebut, dan tentunya diharapkan dapat meningkatkan prestasi kerja pegawai yang bersangkutan dan dapat memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.

  • Galeri
PN Palu